Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Gorontalo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Gorontalo disahkan oleh Notaris Provinsi Gorontalo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Gorontalo
SK Wali Provinsi Gorontalo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Gorontalo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Gorontalo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Gorontalo.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Gorontalo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan kedudukan di Provinsi Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Gorontalo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Gorontalo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Gorontalo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Gorontalo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Gorontalo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Gorontalo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Gorontalo.
KOWANI Provinsi Gorontalo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Gorontalo disahkan oleh Wali Provinsi Gorontalo melalui Surat Keputusan.