Legalitas KOWANI Provinsi Gorontalo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Gorontalo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Gorontalo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Gorontalo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Gorontalo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Gorontalo disahkan oleh Notaris Provinsi Gorontalo pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Gorontalo

Surat Keputusan Wali Provinsi Gorontalo

SK Wali Provinsi Gorontalo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Gorontalo periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Gorontalo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Gorontalo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Gorontalo.

2024Kesbangpol Provinsi Gorontalo

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Gorontalo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan kedudukan di Provinsi Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Gorontalo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Gorontalo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Gorontalo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Gorontalo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Gorontalo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Gorontalo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Gorontalo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Gorontalo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Gorontalo.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Gorontalo sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Gorontalo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Gorontalo disahkan oleh Wali Provinsi Gorontalo melalui Surat Keputusan.